CARA MERUBAH SHGB ke SHM
Pengertian SHGB dan SHM
SHGB ( Status Hak guna bangunan) adalah hak seseorang untuk mendirikan bangunan di atas lahan
tanah yang bukan miliknya, atau istilah mudahnya hanya memiliki bangunan saja
sedangkan status tanah menjadi milik negara. Jangka waktunya paling lama 30
tahun dan bisa diperpanjang selama 20 tahun. Sertifikat SHBG hanya bisa
dimiliki oleh warga negara Indonesia, Badan hukum di Indonesia, Orang asing
serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.
SHM ( Status hak milik ) adalah hak seseorang untuk memiliki tanah berikut bangunan.
Jadi dari kedua pengertian diatas maka status SHGB
seringkali muncul kekhawatiran karena statusnya hanya memiliki bangunan saja,
sehingga ada kemungkinan kepemilikanya hilang, ini bisa jadi benar.
Beberapa hal yang dapat menyebabkan sertifikat SHGB
dihapus pemerintah:
- Jangka waktu sertifikat SHGB telah berakhir.
- Orang atau badan hukum yang memegang sertifikat SHGB
tidak memenuhi syarat.
- Pemilik sertifikat melepaskan status kepemilikan
sebelum jangka waktu berakhir.
- Tanahnya ditelantarkan atau musnah.
- Adanya kepentingan umum pada tanah tersebut sehingga
harus didahulukan.
Dari pengertian di atas maka sudah cukup jelas dan beralasan jika SHGB lebih syah dan afdol jika sudah berubah dari SHGB menjadi SHM
Syarat untuk mengubah SHGB ke SHM
- Sertifikat SHGB asli yang mau dirubah menjadi SHM.
- Foto kopi izin mendirikan bangunan (IMB).
- KTP, kartu keluarga atau bukti kartu identitas diri
lainya.
- Foto kopi
SPPT PBB pajak bumi dan bangunan tahun terbaru atau terakhir.
- Surat permohonan yang ditujukan kepada kantor
pertanahan tempat kita mengurus sertifikat, untuk MERUBAH SHGB ke SHM
- Surat pernyataan bahwa tidak memiliki tanah lebih
dari lima bidang serta luasnya tidak melebihi dari lima ribu meter persegi.
- Membayar biaya yang dibutuhkan untuk memproses
dokumen SHGB ke SHM tersebut.
Setelah semua persyaratan tersebut lengkap maka kita
bisa datang ke pejabat Notaris PPAT setempat, sekalian menanyakan barangkali
ada persyaratan yang lainya. Demikian sedikit informasinya semoga berguna dan
sertifikat tanah bisa segera berubah dari SHGB menuju SHM
Terima Kasih, Semoga Bermanfaat... : )
CARA MERUBAH SHGB ke SHM