Saturday 10 May 2014

Merubah Sertifikat SHGB ke SHM

CARA MERUBAH SHGB ke SHM


Pengertian SHGB dan SHM
SHGB ( Status Hak guna bangunan) adalah hak seseorang untuk mendirikan bangunan di atas lahan tanah yang bukan miliknya, atau istilah mudahnya hanya memiliki bangunan saja sedangkan status tanah menjadi milik negara. Jangka waktunya paling lama 30 tahun dan bisa diperpanjang selama 20 tahun. Sertifikat SHBG hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia, Badan hukum di Indonesia, Orang asing serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.
SHM ( Status hak milik ) adalah hak seseorang untuk memiliki tanah berikut bangunan.

Jadi dari kedua pengertian diatas maka status SHGB seringkali muncul kekhawatiran karena statusnya hanya memiliki bangunan saja, sehingga ada kemungkinan kepemilikanya hilang, ini bisa jadi benar.

Beberapa hal yang dapat menyebabkan sertifikat SHGB dihapus pemerintah:
- Jangka waktu sertifikat SHGB telah berakhir.
- Orang atau badan hukum yang memegang sertifikat SHGB tidak memenuhi syarat.
- Pemilik sertifikat melepaskan status kepemilikan sebelum jangka waktu berakhir.
- Tanahnya ditelantarkan atau musnah.
- Adanya kepentingan umum pada tanah tersebut sehingga harus didahulukan.
Dari pengertian di atas maka sudah cukup jelas dan beralasan jika SHGB lebih syah dan afdol jika sudah berubah dari SHGB menjadi SHM

Syarat untuk mengubah SHGB ke SHM
- Sertifikat SHGB asli yang mau dirubah menjadi SHM.
- Foto kopi izin mendirikan bangunan (IMB).
- KTP, kartu keluarga atau bukti kartu identitas diri lainya.
- Foto  kopi SPPT PBB pajak bumi dan bangunan tahun terbaru atau terakhir.
- Surat permohonan yang ditujukan kepada kantor pertanahan tempat kita mengurus sertifikat, untuk MERUBAH SHGB ke SHM
- Surat pernyataan bahwa tidak memiliki tanah lebih dari lima bidang serta luasnya tidak melebihi dari lima ribu meter persegi.
- Membayar biaya yang dibutuhkan untuk memproses dokumen SHGB ke SHM tersebut.

Setelah semua persyaratan tersebut lengkap maka kita bisa datang ke pejabat Notaris PPAT setempat, sekalian menanyakan barangkali ada persyaratan yang lainya. Demikian sedikit informasinya semoga berguna dan sertifikat tanah bisa segera berubah dari SHGB menuju SHM 

Terima Kasih, Semoga Bermanfaat... : )
CARA MERUBAH SHGB ke SHM

No comments:

Post a Comment